UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, besaran biaya yang wajib dibayarkan mahasiswa tiap semesternya. UKT dibayarkan untuk proses pembelajaran di Undip yang mana jumlahnya disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Mengutip Surat Wakil Rektor Sumber Daya Nomor 1070/UN7.P2/KU/2022 tanggal 8 Februari 2021 perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Rektor tentang Penetapan Besaran UKT dan SPI Program Sarjana/Diploma Undip Tahun 2022.
Penyesuaian UKT merupakan rangkaian pengajuan keringanan UKT yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Diponegoro setiap semester. Program penyesuaian UKT berlandaskan pada Permendikbud No. 25 Tahun 2020 yang diadaptasi oleh Universitas Diponegoro pada Peraturan Rektor No. 9 tahun 2021.